Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah wadah partisipasi masyarakat yang menjadi mitra Pemerintah Desa untuk membantu perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa. Contoh lembaga ini meliputi Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), dan Posyandu.