Pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di tingkat desa oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan perangkat desa, sementara BPD adalah lembaga legislatif yang memberikan masukan dan mengawasi jalannya pemerintahan.